Rekomendasi Diberikan dengan Regulasi sebagai berikut
1.Pemohon Melengkapi Persyaratan pada Form Dari Dinas Perizinan Terpadu.
2.Pemohon Telah Mempunyai KTAN dan terdaftar dalam Web PAFI Terintegrasi
3.Upload Surat Keterangan Apoteker fasilitas pelayanan Kefarmasian dan atau Surat Pernyataan Pimpinan
4.Lunas Iuran Anggota